Bagaimana menemukan unsur sifat melawan hukum dari perbuatan pengelolaan Barang dan Jasa?
Pertama,
harus ditemukan fakta bahwa, pengelola adalah mereka yang diberi wewenang untuk mengelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBD/APBN; perlu surat keputusan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau surat penunjukan;
kedua,
apakah proses pengadaan barang/jasa telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Perpres Tahun 2012;
ketiga,
harus ditemukan fakta ada keuntungan pribadi, atau orang lain atau korporasi sehingga Negara dirugikan karena nya. Unsur-unsur yang saya sebutkan di atas adalah untuk menguji ketentuan Pasal 2 UU Tipikor Tahun 1999 diubah Tahun 2001. Untuk pengujian unsur-unsur Pasal 3 UU Tipikor Tahun 1999/2001, masih perlu ibuktikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh KPA, PPK dan petugas lainnya sesuai Perpres 2012, dan Negara dirugikan sedangkan petugas yang bersangkutan atau orang lain atau korporasi telah memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja (opzet).
Intinya untuk perbuatan seseorang penyelenggara Negara (lihat UU RI Nomor 28 Tahun 1999) maka perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja. Tidak ada kelalaian untuk suatu tindak pidana korupsi. Unsur penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dalam kaitan Pasal 3 UU Tipikor 1999/2001, adalah perbuatan seorang penyelenggara Negara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang yang diberikan kepadanya oleh undang-undang tersebut.
Referensi :
- Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H dalam Seminar Pembahasan Teknis Mengenai Masukan untuk Naskah Akademis RUU Pengadaan dikaitkan dengan Hukum Perdata dan Tipikor” yanng Diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Jakarta, Kamis, 20 November 2014