Solusi atas Pelanggaran Kontrak (Wansprestasi) Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 20, 2022 20:10

Munir Fuady mengemukakan wanprestasi adalah suatu keadaan yang disebabkan kelalaian atau kesalahan dari debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa :
  1. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan
  2. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
  3. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Tindakan atau perbuatan penyedia yang dapat mengakibatkan wansprestasi atau cidera janji atau lalai adalah :

  1. penyedia sama sekali tidak melaksanakan kontrak ;
  2. penyedia melaksanakan kontrak tapi tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang diperjanjikan;
  3. penyedia melaksanakan kontrak tapi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak;
  4. penyedia melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat umum kontrak dan/atau syarat-syarat khusus kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak.

 

Solusi yang dapat diterapkan terhadap penyedia yang melakukan wanprestasi adalah :
 
1. Pemberian Kesempatan Pemenuhan/ pelaksanaan Kontrak
 
Menurut Pasal 1320 KUHP Perdata syarat sahnya suatu perjanjian antara lain adalah sepakat mereka yang mengikatkan diri dan oleh sebab suatu yang halal/ tidak bertentangan dengan undang-undang.  Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia barang/jasa dapat mengikatkan diri kembali dalam suatu perjanjian pemberian kesempatan pemenuhan atau melaksanakan kontrak dengan pemberian waktu tambahan untuk menyelesaikan kontrak dalam bentuk addendum kontrak. 
 
Dalam Peraturan LKPP  No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia bahwa dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dalam hal  Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan kepada Penyedia, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
  1. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
  2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender), Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
    1. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
    2. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
  3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia, dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
  4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

 

2. Memaksa Pihak Lain melakukan Pemenuhan/ pelaksanaan Kontrak.

Dalam Pasal 1267 KUHPerdata disebutkan bahwa Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, ........., dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga

Bahwa jika penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai tidak diberikan kesempatan untuk untuk menyelesaikan pekerjaannya atau penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai tidak bersedia untuk menyelesaikan pekerjaannya meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya maka Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata dapat menyuruh penyedia lain untuk menyelesaikan pekerjaan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga dibebankan kepada penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai.

Dalam hal jaminan pelaksanaan penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi/lalai tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan dan penyedia yang dinyatakan wansprestasi/ lalai itu tidak mau melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang dibebankan kepadanya maka Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada penyedia yang dinyatakan wansprestasi/lalai ke pengadilan. Hal ini sesuai Peraturan LKPP  No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak mengenai sanksi finansial yaitu bahwa

"Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan"

 

3. Pemutusan/ pembatalan Kontrak
 
Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan atau diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya namun penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai tidak bersedia untuk menyelesaikan pekerjaannya maka berdasarkan pasal 1267 KUHPerdata bahwa pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Dan tuntutan pembatalan ini harus dimintakan kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1266 KUH Perdata. 
 

Selain tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada penyedia yang telah dinyatakan lalai dapat juga dikenakan sanksi tambahan berupa sanksi administratif yaitu mencantumkan penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai kedalam daftar hitam penyedia barang/ jasa pemerintah. 

 


Referensi :

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 379

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay