-
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan
-
melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
-
melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan
-
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tindakan atau perbuatan penyedia yang dapat mengakibatkan wansprestasi atau cidera janji atau lalai adalah :
- penyedia sama sekali tidak melaksanakan kontrak ;
- penyedia melaksanakan kontrak tapi tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang diperjanjikan;
- penyedia melaksanakan kontrak tapi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak;
- penyedia melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat umum kontrak dan/atau syarat-syarat khusus kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak.
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
- Dalam hal setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender), Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
- Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
- Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia, dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
2. Memaksa Pihak Lain melakukan Pemenuhan/ pelaksanaan Kontrak.
Dalam Pasal 1267 KUHPerdata disebutkan bahwa Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, ........., dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bahwa jika penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai tidak diberikan kesempatan untuk untuk menyelesaikan pekerjaannya atau penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai tidak bersedia untuk menyelesaikan pekerjaannya meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya maka Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata dapat menyuruh penyedia lain untuk menyelesaikan pekerjaan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga dibebankan kepada penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai.
Dalam hal jaminan pelaksanaan penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi/lalai tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan dan penyedia yang dinyatakan wansprestasi/ lalai itu tidak mau melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang dibebankan kepadanya maka Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada penyedia yang dinyatakan wansprestasi/lalai ke pengadilan. Hal ini sesuai Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak mengenai sanksi finansial yaitu bahwa
"Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan"
Selain tuntutan penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada penyedia yang telah dinyatakan lalai dapat juga dikenakan sanksi tambahan berupa sanksi administratif yaitu mencantumkan penyedia yang telah dinyatakan wansprestasi atau lalai kedalam daftar hitam penyedia barang/ jasa pemerintah.
Referensi :
- http://berandahukum.com/a/Pengertian-Bentuk-dan-Sanksi-Wanprestasi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia