Ruang lingkup Perencanaan Pengadaan
1. Pedoman Perencanaan Pengadaa
- Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Bersamaan dengan pembahasan RUU APBN/Rancangan Perda APBD, PPK melakukan identifikasi pengadaan barang/jasa pada level Komponen/Sub komponen pada RKA K/L atau Sub kegiatan pada RKA PD dimana terdapat akun belanja pengadaan barang/jasa berdasarkan penugasan dari PA/KPA.
- Pada Kementerian/Lembaga, Akun belanja yang terasosiasi dengan pengadaan barang/jasa di K/L antara lain berupa akun Belanja Barang/Jasa dan akun Belanja Modal. Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat belanja pengadaan pada akun belanja barang/jasa selain yang tersebut di atas, seperti pada akun belanja bantuan sosial atau belanja hibah.
- Pada Pemerintah Daerah, Akun belanja yang terasosiasi dengan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah yaitu akun Belanja Barang dan Jasa yang dapat ditemukan antara lain dalam akun Belanja Operasinal dan Belanja Modal. Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat belanja pengadaan pada akun belanja barang/jasa selain yang tersebut di atas, seperti pada akun belanja bantuan sosial atau belanja hibah.
- Penetapan Jenis Barang/Jasa;
- Cara Pengadaan;
- Pemaketan dan Konsolidasi;
- Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa; dan
- Anggaran Pengadaan
2. Perencanaan Pengadaan
-
- Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola;dan/atau
- Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia.
3. Hasil Perencanaan Pengadaan
-
- dimuat dalam RUP
Referensi :
- Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah