Ruang lingkup Pemberlakuan:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersurnber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Ruang Lingkup Barang/Jasa :
- Barang;
- Pekerjaan Konstruksi;
- Jasa Konsultansi; dan
- Jasa Lainnya, yaitu jasa nonkonsultansi atau jasa )rang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalarn suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk rnenyelesaikan suatu Pekerjaan
Ruang Lingkup Pelaksanaan :
- Swakelola; dan/atau
- Penyedia.
Referensi :
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah