Pihak Terkait Perencanaan Pengadaan
- Pengguna Anggaran (PA);
- Kuasa Pengguna Anggaran; dan
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1. PA dalam melaksanakan perencanaan pengadaan :
- menetapkan Perencanaan Pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP); dan/atau
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam Perencanaan Pengadaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. PPK dalam melaksanakan perencanaan pengadaan :
- melaksanakan penyusunan Perencanaan Pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA K/L) atau Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah (RKA PD).
- Dalam hal PPK membutuhkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis, atau agen pengadaan, PPK mengusulkan kebutuhannya kepada PA/KPA.
- Pada anggaran belanja APBD, PPK yang dirangkap oleh KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun Perencanaan Pengadaan.
- PPTK yang ditugaskan sebagaimana dalam menyusun Perencanaan Pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Referensi :
- Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah