Pihak Terkait Perencanaan Pengadaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 21, 2022 21:18

Pihak Terkait Perencanaan Pengadaan

  1. Pengguna Anggaran (PA);
  2. Kuasa Pengguna Anggaran; dan
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

1. PA dalam melaksanakan perencanaan pengadaan :

  1. menetapkan Perencanaan Pengadaan;
  2. menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP); dan/atau
  3. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.

PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam Perencanaan Pengadaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

2. PPK dalam melaksanakan perencanaan pengadaan :

  1. melaksanakan penyusunan Perencanaan Pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan K/L/PD yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA K/L) atau Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah (RKA PD).
  2. Dalam hal PPK membutuhkan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau personel lainnya, tim teknis, atau agen pengadaan, PPK mengusulkan kebutuhannya kepada PA/KPA.
  3. Pada anggaran belanja APBD, PPK yang dirangkap oleh KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun Perencanaan Pengadaan.
  4. PPTK yang ditugaskan sebagaimana dalam menyusun Perencanaan Pengadaan harus memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

 


Referensi :

  • Peraturan LKPP No 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 159

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay