Penyedia

by Estomihi FP Simatupang, SH., MH

Posted on January 14, 2022 06:45

Pengertian

  • Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
  • Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  • Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah  cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha

 

Bentuk Penyedia

A. Penyedia Berbentuk Badan Hukum

  1. Perseroan Terbatas (PT) ang didirikan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih 
    • Perseroaan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
    • Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas , Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 
    • Menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
    • Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha yang berbadan hukum.
    • Perseroaan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

Bentuk-bentuk Perseroan Terbatas (PT)

    • Perseroaan Terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih 
    • Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang (untuk usaha mikro dan kecil) 
  1. Koperasi
    • Koperasi diatur dalam UU Perkoperasian kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Setelah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
    • Setelah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka UU Perkoperasian kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    • Koperasi adalah bentuk usaha yang berbadan hukum.

 

B. Penyedia Berbentuk Persekutuan

  1. Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
    • Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam KUH Dagang KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
    • Menurut KUH Dagang,  Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) yaitu Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang  bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero- persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
    • Perseroaan Komanditer Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum. 
  2. Perseroan Firma
    • Perseroan Firma diatur dalam KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
    • Menurut KUH Dagang, Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
    • Perseroan Firma adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum.
  3. Maatschap /Persekutuan Perdata
    • Maatschap /Persekutuan Perdata diatur dalam KUH Perdata pasal 1618 sampai dengan 1652 
    • Maatschap atau Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan yang paling dasar diatur dalam pasal 1618 sampai dengan 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
    • Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah sama dengan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Firma, yang membedakannya adalah Maatschap atau Persekutuan Perdata pada umumnya untuk persekutuan yang menjalankan suatu profesi, seperti associate, partner, rekan atau co (company).

 

Jenis Penyedia 

  1. Penyedia Barang yaitu penyedia setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
  2. Penyedia Jasa Konstruksi yaitu penyedia keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
  3. Penyedia Jasa Konsultansi yaitu penyedia jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
  4. Penyedia Jasa Lainnya yaitu penyedia jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

 

Produk Penyedia

  1. Barang yang dibuat; atau
  2. Jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.

 

Ruang Lingkup Tanggung Jawab Penyedia

  1. pelaksanaan Kontrak; 
  2. kualitas barang/jasa; 
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume; 
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan 
  5. ketepatan tempat penyerahan. 

 

Syarat sebagai Penyedia

A. Syarat Formil sebagai Penyedia

  1. Memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan barang/ jasa yang akan diadakan;
    • Dalam Pasal 65 PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut kualifikasi penyedia barang/ jasa digolongkan menjadi 2 yaitu :
      • Penyedia barang/ jasa kecil; dan
      • Penyedia barang/ jasa non kecil.
    • Jika mengacu pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia bahwa kualifikasi penyedia jasa kontruksi dan jasa konsultansi konstruksi adalah :
      1. Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil. 
      2. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai HPS paling sedikit bernilai diatas Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) pelaksanaan tender dilakukan melalui tender terbatas yang diperuntukkan kepada pelaku usaha papua kualifikasi Usaha Kecil. 
      3. Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah. 
      4. Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar Non-BUMN. 
      5. Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar. 
  2. Memiliki dan Memenuhi persyaratan klasifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan barang/ jasa yang akan diadakan; dan
    • Klasifikasi pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dapat dilihat pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)2021
    • Klasifikasi penyedia jasa konstruksi mengacu pada Peraturan LPJK No 3 Th 2017 ttg Sertifikasi dan Registrasi Usaha Pelaksana Konstruksi
    • Klasifikasi penyedia jasa konsultan perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/Prt/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa  konstruksi
  3. Memiliki dan Memenuhi persyaratan Legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan barang/ jasa yang akan diadakan

 

B. Syarat Materil sebagai Penyedia

  • Memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga yang ditentukan untuk dipenuhi penyedia disesuaikan dengan barang/ jasa yang akan diadakan 

 

Ketentuan Penyedia dalam mengikuti Pemilihan Penyedia

  1. Kewajiban dibidang perpajakan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

 

Ketentuan Penyedia dalam Pelaksanaan Kontrak

  1. Kewajiban melaporkan ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja;
  2. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  3. Kewajiban menggunakan produk ramah lingkungan hidup menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup sesuai dengan PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4.  

 

Ketentuan Penyedia Pasca Pelaksanaan Kontrak

  1. Kewajiban menyimpan dokumen perusahaan yaitu catatan yang dibuat yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan sesuai dengan UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan;

 

Metode Pemilihan Penyedia

  1. E-purchasing yaitu  dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring
  2. Penunjukan Langsung yaitu dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  3. Pengadaan Langsung yaitu dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu
  4. Tender Cepat yaitu dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
    1. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau
    2. pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia; dan
    3. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c  PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Tender yaitu dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia e-purchasing, penunjukan langsung, pengadaan langsung atau tender cepat.

 

Hak Penilaian Kinerja Penyedia

  1. Penyedia dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melakukan penilaian kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
  2. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib memberikan penilaian kinerja Penyedia dalam aplikasi SIKaP.
  3. Tata cara penilaian kinerja penyedia berpedoman pada Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa.

Referensi :

  • PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
  • Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa
  • Peraturan LKPP  No 12 Tahun 2021 Pedoman PBJ Pemerintah Melalui Penyedia
  • Peraturan Menteri PUPR  No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
  • Peraturan LPJK No 3 Th 2017 ttg Sertifikasi dan Registrasi Usaha Pelaksana Konstruksi
  • Peraturan Menteri PUPR No 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/Prt/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa  konstruksi
  • UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja
  • UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • KUH Dagang
  • UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  • UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • KUH Perdata

Total Views : 478

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay