Pengadaan Paket Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 D

Posted on March 04, 2022 16:47

Nomor Putusan

 

Nomor 36/KPPU-I/2020

 

Informasi Tender

Nama Paket : Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 (Kode:53089064)

Nilai Pagu : Rp54.240.860.000,00

HPS : Rp54.239.525.248,96

Sumber Dana : APBN TA 2019

Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Nama Paket : Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 2 (Kode:53086064)

Nilai Pagu : Rp53.292.960.000,00

HPS : Rp53.288.157.706,81

Sumber Dana : APBN TA 2019

Satuan Kerja : Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Terlapor

  1. Terlapor I : PT Adhikarya Teknik Perkasa, yang beralamat kantor di Komplek Pertokoan Pulomas Blok II Nomor 1, Jalan Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, dengan domisili elektronik: adhikarya_perkasa@yahoo.com.
  2. Terlapor II : PT Kalber Reksa Abadi, yang beralamat kantor di Jalan Muslim Sari Nomor 23, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia, dengan domisili elektronik: pt.kalberreksaabadi@gmail.com.
  3. Terlapor III : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14.1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019, yang beralamat kantor di Jalan Bakti Nomor 28, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia, dengan domisili elektronik: pokjapopfisikriau@gmail.com.

 

Dugaan Pelanggaran

Bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat (Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016).

 

Putusan

  1. Menyatakan Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Terlapor I untuk membayar denda sejumlah Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  3. Menghukum Terlapor II untuk membayar denda sejumlah Rp1.980.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
  4. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  5. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
  6. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
  7. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II untuk melakukan pembayaran denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Referensi : 

  • https://putusan.kppu.go.id/

Total Views : 513

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay