Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 13, 2022 08:18

Pengertian

Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan angga-ran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian keivenarrgan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

 

Tugas dan Wewenang

  1. melaksanakan pendelegasian tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA);
    •  pendelegasian tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) dapat berupa :
      1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
      2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
      3. menetapkan perencanaan pengadaan; 
      4. menetapkan dan mengumumkan RUP; 
      5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
      6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal; 
      7. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
      8. menetapkan PPK;
      9. menetapkan Pejabat Pengadaan; 
      10. menetapkanPenyelenggara Swakelola;
      11. menetapkan tim teknis;
      12. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
      13. menyatakan Tender gagallSeleksi gagal; dan
      14. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
        1. Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
        2. Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi;
  3. dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) yang terkait dengan:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
    2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
  4. dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
    • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dimaksud antara lain  : 
      1. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
      2. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk rnelaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

 

Rangkap Jabatan

  • bagi KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD dapat merangkap sebagai PPK 

Referensi :

  • PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
  • Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa

Total Views : 580

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay