Pengertian
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan angga-ran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian keivenarrgan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Tugas dan Wewenang
- melaksanakan pendelegasian tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA);
- pendelegasian tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) dapat berupa :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- menetapkan PPK;
- menetapkan Pejabat Pengadaan;
- menetapkanPenyelenggara Swakelola;
- menetapkan tim teknis;
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
- menyatakan Tender gagallSeleksi gagal; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- pendelegasian tugas dan wewenang sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) dapat berupa :
- menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi;
- dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sesuai dengan pelimpahan dari Pengguna Anggaran (PA) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
- dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dimaksud antara lain :
- Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
- Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk rnelaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dimaksud antara lain :
Rangkap Jabatan
- bagi KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD dapat merangkap sebagai PPK
Referensi :
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa