Ketentuan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 01, 2022 06:39

Salah satu esensi Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selain peningkatan peran serta UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa Pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dalam perubahan beberapa pasal dalam perpres tersebut yaitu :

 

Pasal 19
Dari Menjadi

(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:

a.  menggunakan produk dalam negeri;

b.  menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

c.   memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

(1)PPK  dalam                menyusun Spesifikasi Teknis/KAK barang/jasa menggunakan:

a.  produk dalam negeri;

b. produk bersertifikat SNI;

c.  produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan

d. produk ramah lingkungan hidup.

(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

(3)Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.

 

Pasal 65
Dari Menjadi
(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/ KPA memperluas peran serta usaha kecil. (2) Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
(3) Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000  (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

(5) LKPP dan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

(6) Kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.

(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

 

(7) Penyedia usaha non-kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

 

Pasal 66
Dari Menjadi
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh persen). (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan (3)  Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 
(4) Ketentuan sebagaimana,dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/ KAK, dan Dokumen Pemilihan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.

 

Berdasarkan hal diatas, maka :

  1.  PPK dalam  menyusun Spesifikasi Teknis/KAK barang/jasa harus Mellihat daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang dapat dilihat dalam website kementerian perindustrian (www.kemenperind.go.id) atau ditanyakan langsung ke kementerian terkait (kementerian perindustrian)
  2. PPK dalam  menyusun Spesifikasi Teknis/KAK barang/jasa harus Memperhatikan Permenperin No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk Nilai TKDN dapat dilihat pada : http://tkdn.kemenperin.go.id/rekap.php
  3. PPK dalam  menyusun Spesifikasi Teknis/KAK barang/jasa harus Wajib mencantukam keterangan barang/jasa apa saja yang wajib menggunakan produk dalam negeri.
  4. Penyedia barang/jasa dalam menawarkan barang/ jasa harus wajib mencantumkan produk buatan mana (dalam negeri atau luar) terhadap barang yang ditawarkan.
  5. Asosiasi konstruksi dapat mendata atau membuat daftar kontraktor kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan untuk diajukan kepada penyedia usaha non kecil
  6. Kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Pemerintah Daerah sebaiknya membuatkan daftar UMKM dengan kemampuan di bidang yang bersangkutan

 

  • Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN LKPP) dibentuk sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 171 Tahun 2021 Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah, yang terdiri dari :

  1. Tim Pengarah;
  2. Tim Monitoring dan Evaluasi; dan
  3. Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN.

Tim Pengarah mempunyai tugas:

  1. Memberikan arahan atas pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  2. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Tim P3DN LKPP kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN secara berkala setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahunnya atau sewaktu waktu apabila diperlukan.

Tim Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas :

  1. menginventarisasi rencana pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk tahun berikutnya yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan anggaran pengadaan Barang/Jasa tahun jamak (multi years) yang dilaksanakan pada tahun berjalan;
  2. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. memberikan rekomendasi kepada penanggung jawab pengadaan Barang/Jasa berdasarkan hasil monitoring; dan
  4. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Pengarah secara berkala setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember setiap tahunnya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan

Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran TKDN, mempunyai tugas :

  1. melakukan koordinasi dengan Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian terkait pemberian tafsiran final terhadap permasalahan perbedaan tafsir mengenai kebenaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri antara produsen Barang atau penyedia Jasa dengan Penanggung Jawab Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  2. melaporkan hasil tafsiran final untuk setiap permasalahan perbedaan tafsir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri kepada Tim Pengarah dan Sekretaris Tim Nasional P3DN

 

  • Penghargaan

Menurut Permenperin No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Presiden memberikan penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tingg Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD

  • Sanksi

Menurut Permenperin No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,  KPA/PPK/ ULP/ Pejabat Pengadaan yang menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang -undangan


Referensi

  • UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenperin No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 171 Tahun 2021 Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 379

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay