Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
- memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
- menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
- mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
- melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Referensi :
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah