Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

by Humbarasa.com

Posted on January 12, 2022 17:46

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

  1. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
  3. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  4. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
  5. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
  6. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  7. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  8. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
  9. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Referensi :

  • PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 910

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay