Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak

by Estomihi FP Simatupang, SH., MH

Posted on January 22, 2022 22:09

Overmacht atau keadaan memaksa adalah suatu keadaan di mana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Dengan kata lain, tidak terlaksananya perjanjian atau terlambat dalam pelaksanaan perjanjian bukan karena kelalaiannya. Ia tidak dapat dikatakan salah atau alpa dan orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi-sanksi yang diancamkan atas kelalaian.
 
Force Majeure menurut Black's Law Dictionary Suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan yang mencakup tindakan alam maupun tindakan manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis disebut dengan bencana.
Dalam KUH Perdata, ketentuan mengenai force majeure diatur dalam pasal 1244 dan pasal 1245, yang mana unsur-unsur keadaan memaksa tersebut, yaitu :
  • peristiwa yang tidak terduga;
  • tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur;
  • tidak ada itikad buruk dari debitur;
  • keadaan yang tidak disengaja oleh debitur;
  • keadaan itu menghalangi debitur berprestasi;
  • jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan;
  • keadaan di luar kesalahan debitur;
  • debitur tidak melakukan kelalaian untuk berprestasi (menyerahkanbarang);
  • kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapa pun (debitur maupunpihak lain);
  • debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian
 
Dalam perkembangannya, ruang lingkup keadaan memaksa (force majeure atau overmacht) mengalami perkembangan.
 
Dari putusan MA setidaknyaterlihat ada pergeseran makna keadaan memaksa. Awalnya, force majeure hanya meliputi keadaan memaksa yang bersifat mutlak, artinya debitur sama sekali tidak mungkin memenuhi apa yang sudah diperjanjikan karena kuasa Tuhan, seperti bencana alam.
 
Akibat force majeure terhadap perjanjian maupun kewajibanmenanggung risiko juga mengalami perkembangan seperti:
  • Putusan MA RI No. 3389 K/PDT/1984 menunjukkan bahwa MA sebenarnya mengakui bahwa munculnya tindakan administratif penguasa yangmenentukan atau mengikat adalah suatu kejadian yang tidak dapat diatasi olehpara pihak dalam perjanjian. Tindakan atau kebijakan dari penguasa dianggap sebagai force majeure dan membebaskan pihak yang terkena dampak dari mengganti kerugian. Tindakan penguasa merupakan force majeure yang bersifat relatif, yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tidak mungkin dilakukan, atau untuk sementara waktu ditangguhkan sampai ada perubahan kebijakan atau tindakan penguasa yang berpengaruh pada pelaksanaan prestasi.
  • Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958 juga membuktikan bahwa bukan hanya kondisi alam yang merupakan Kuasa Tuhan dan perubahan politik seperti perang yang menjadi ruang lingkup keadaan memaksa, tetapi juga meliputi perubahan kebijakan ekonomi pemerintah yang menjadikan perjanjian sulit untuk dilaksanakan kecuali dengan pengorbanan debitur yang begitu besar.  MA dalam kaitan dengan kasus ini beranggapan bahwa peraturan pemerintah yang menjadikan debitur sulit melaksanakan kewajibannya kecuali dengan pengorbanan yang besar merupakan keadaan memaksa.
 

Referensi : 

Total Views : 219

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay