Bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi yang dilakukan anak buahnya

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on March 14, 2022 07:50

Nomor Perkara : 2182 K/Pid.Sus/2019

Perkara : Bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi yang dilakukan anak buahnya

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Jap tanggal 6 Juli 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ADRIANA RUMBEWAS, S.Ip. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
  3. Menyatakan Terdakwa AGUSTINA ADRIANA RUMBEWAS, S.Ip. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.;
  6. Menyatakan barang bukti berupa : - Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 376, selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Numfor tanggal 18 Mei 2018, tetap terlampir dalam berkas perkara; - Barang bukti Nomor 377 berupa uang hasil lelang sita barang rampasan sebesar Rp60.760.000,00 (enam puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang pengembalian kerugian Negara oleh Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dirampas untuk Negara; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PT JAP, tanggal 11 Oktober 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut :

  • Menyatakan permintaan/permohonan banding yang diajukan oleh: Terdakwa/Penasehat Hukumnya dapat diterima;
  • Menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 79/Pid.Sus.TPK/2017/PN Jap, tanggal 6 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
  • Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 31/Akta.Pid.Sus-Tpk/ 2018/PN-Jap, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :

  1. Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama" melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah putusan yang tidak salah menerapkan hukum dan telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampauiwewenangnya;
  2. Bahwa Putusan Judex Facti telah menguraikan danmempertimbangkan hal-hal sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut :
    • Bahwa Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor mempunyaitanggung jawab mendapatkan jatah RASKIN untuk 21 (dua puluhsatu) kampung sebanyak 90.405 (sembilan puluh ribu empat ratuslima) kg atau setiap bulannya atau sebanyak 1.084.860 (satu jutadelapan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh) kg untuk 1 (satu)tahun ditambah alokasi Raskin tambahan 13,14 sebanyak 180.810(seratus delapan puluh ribu delapan ratus sepuluh) kg dengan RumahTangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 6.027 (enamribu dua puluh tujuh) dan masing-masing KK mendapatkan jatah Raskin 15 (lima belas) kg setiap bulannya dengan harga beras Raskinyaitu Rp24.000.00 (dua puluh empat ribu rupiah);
    • Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota KabupatenBiak Numfor merupakan penanggung jawab pembagian danpenyaluran Raskin agar tepat sasaran kepada RTS-PM sesuai dengan jumlah dan harga yang telah ditentukan akan tetapi dalam kenyataannya Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya dengan baikdan lebih banyak mempercayakan pembagian dan penyerahanRaskin kepada saksi Nur Chusnawati, S.Sos., sebagai pengurus penyaluran Raskin di Distrik Biak Kota;
    • Bahwa akibat Terdakwa tidak menjalankan tugasnya denganbaik maka penyaluran Raskin tidak sebagaimana mestinya yaituseharusnya Raskin yang disalurkan ke RTS-PM adalah sebanyak1.261.110 (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus sepuluh)kg akan tetapi pada periode Maret 2015 sampai dengan Desember2015 hanya disalurkan sebanyak 1.046.910 (satu juta empat puluhenam ribu sembilan ratus sepuluh) kg sehingga terdapat selisihsebanyak 214.200 (dua ratus empat belas ribu dua ratus) kg yangtidak disalurkan ke RTS-PM yang berhak;
    • Bahwa Raskin yang tidak disalurkan ini ternyata oleh saksi Nur Chusnawati, S.Sos., sebagai pengurus penyaluran Raskin dijual kepada saksi Amir Baharuddin sebanyak 12.990 (dua belas ribu sembilan ratus sembilan puluh) kg, kepada sdr. Made sebanyak 93.275 (sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima) kg, kepada sdr. Yesi sebanyak 10.770 (sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh) kg, kepada sdr. Clip sebanyak 29.870 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh) kg, kepada sdr.  imon Randongkir sebanyak 3.000 (tiga ribu) kg dan kepada sdr. Simon Petrus Ronsumbre sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) kg; 
    • Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota yang mempunyai wewenang dalam pembagian dan penyaluran Raskin seharusnya menggunakan wewenangnya itu untuk memastikan bahwa pembagian dan penyaluran Raskin itu tepat sasaran akan tetapi ternyata Terdakwa tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana mestinya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mendatangkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.440.495.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh juta  empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 
    • Bahwa uang hasil penjualan Raskin yang tidak tepat sasaran tersebut tidak dinikmati oleh Terdakwa; Dengan demikian, perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
    • Bahwa alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan karena berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena  pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dan lagi pula Judex Facti telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 Ayat (1)huruf f KUHAP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I /Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi II/ Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;Mengingat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-UndangNomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undanganlain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I:-

  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI NUMFORtersebut;
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TerdakwaAGUSTINA ADRIANA RUMBEWAS, S.IP., tersebut;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 386

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay