Syarat-Syarat Khusus Kontrak Jasa Konstruksi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2022 07:37

BAB VI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)

Klausul dalam SSKK No. SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Korespondensi  

Alamat Para Pihak sebagai berikut:

Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: __________

 

Nama :_______________
Alamat :_______________
Telepon :_______________
Website :_______________
Faksimili :_______________
e-mail :_______________

 

Penyedia:  
Nama :_______________
Alamat :_______________
Telepon :_______________
Website :_______________
Faksimili :_______________
e-mail :_______________
5. Wakil sah para pihak  

Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:

Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak __________

Untuk Penyedia: __________

Pengawas Pekerjaan : __________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada)

6. Larangan Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan 6.3.b

Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke 

_______________ [diisi dengan kas negara atau kas daerah]

10. Pengalihan dan/atau Subkontrak 10.2

Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:

1. _______________
2. _______________
3. _______ dst

[diisi pada saat finalisasi kontrak, sesuai dengan penawaran Penyedia]

  10.6

Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi: _______________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
a. Dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor].

14. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan 14.2

Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:

_____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan sampai dengan Tanggal _________(_____)
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari atau menggunakan tanggal]

22. Mobilisasi peralatan dan personel (Apabila diperlukan) 22.1

Mobilisasi paling lambat dilaksanakan _______ hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK (diisi dengan jumlah hari mobilisasi yang ditentukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan masa pelaksanaan kontrak)

24. Pemeriksaan dan/atau Pengujian 24.2

Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh _________[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga]

  24.3

Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi: _______________

  24.5

Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: _______________

26. Peristiwa Kompensasi 26.g

Penyedia dapat memperoleh kompetensi apabila ______________________________

27. Perpanjangan Waktu 27.5

Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan/Tim Teknis (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat _______________ [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan.

28. Pemberian Kesempatan 28.3

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan _______________ [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

29. Serah Terima Pekerjaan  29.2

Serah terima dilakukan pada: _______________
[Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir].

36. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 36.1.j

Batas waktu penghentian pekrjaan Penyedia paling lama _______________
[diisi dengan jumlah hari kalender]

37. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia 37.1.a

Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjan atau kelanjutan pekerjaan paling lama _______________ [diisi dengan jumlah hari kalender].

  37.1.b

Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran paling lama _______________ [diisi dengan jumlah hari kalender].

40. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak 40.2.e

Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: ________ [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]

45. Penanggungan Dan Resiko 45.4

__________ hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila add]

48. Asuransi Khusus Pihak Ketiga 48.1

Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: __________

Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untui pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan[Ya/Tidak]: __________

49. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontra 49.b

Tindakan lain Penyedia yang harrus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain:

_____________________________________

50. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil Sebagai SubKontraktor 50.2

Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil:
1. __________
2. __________
3. __________

(diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran penyedia baik sebagian maupun seluruhnya).

56. Kepemilikan Dokumen 56.3

Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut: _______________

59. Pembayaran 59.1.a

Pekerjaan Pengadaaan Pekerjaan konstruksi ini dapat diberikan uang muka __________ [Ya/Tidak].

  59.1.b

[Jika "Ya"] 
Uang muka diberikan sebesar ___% (___________ persen) dari Nilai Kontrak.

  59.2.a

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: [Termin/Bulanan/Sekaligus].

[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan ketentuan:

Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa _______________.

Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa _______________.

Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa _______________.
Dst...]

[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontra.]

  59.3.a

Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (pelaksanaan, pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak - 57 -ias dicairkan:_______[diisi dengan nilai kerugian yang ditimbulkan].

  59.3.b

Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah: ___
[Diisi dengan memilih salah satu:
1) 1%(satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 
1%(satu permil) per hari dari harga kontrak]

Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. ____________
2. 
____________
3. ____________
4. ____dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]

68. Penyelesaian Perselisihan  68.4

Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui ___________________________.

[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]

Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan Negeri ____________ [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1210

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay