BAB VI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSKK | No. SSUK | Pengaturan dalam SSKK | ||||||||||||||||||||||||||
4. Korespondensi |
Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: __________
|
|||||||||||||||||||||||||||
5. Wakil sah para pihak |
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak __________ Untuk Penyedia: __________ Pengawas Pekerjaan : __________ sebagai wakil sah PPK (apabila ada) |
|||||||||||||||||||||||||||
6. Larangan Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan | 6.3.b |
Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke _______________ [diisi dengan kas negara atau kas daerah] |
||||||||||||||||||||||||||
10. Pengalihan dan/atau Subkontrak | 10.2 |
Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: 1. _______________ [diisi pada saat finalisasi kontrak, sesuai dengan penawaran Penyedia] |
||||||||||||||||||||||||||
10.6 |
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi: _______________ |
|||||||||||||||||||||||||||
14. Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan | 14.2 |
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: _____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan sampai dengan Tanggal _________(_____) |
||||||||||||||||||||||||||
22. Mobilisasi peralatan dan personel (Apabila diperlukan) | 22.1 |
Mobilisasi paling lambat dilaksanakan _______ hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK (diisi dengan jumlah hari mobilisasi yang ditentukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan masa pelaksanaan kontrak) |
||||||||||||||||||||||||||
24. Pemeriksaan dan/atau Pengujian | 24.2 |
Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh _________[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada pihak ketiga] |
||||||||||||||||||||||||||
24.3 |
Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi: _______________ |
|||||||||||||||||||||||||||
24.5 |
Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: _______________ |
|||||||||||||||||||||||||||
26. Peristiwa Kompensasi | 26.g |
Penyedia dapat memperoleh kompetensi apabila ______________________________ |
||||||||||||||||||||||||||
27. Perpanjangan Waktu | 27.5 |
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan/Tim Teknis (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat _______________ [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan. |
||||||||||||||||||||||||||
28. Pemberian Kesempatan | 28.3 |
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan _______________ [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. |
||||||||||||||||||||||||||
29. Serah Terima Pekerjaan | 29.2 |
Serah terima dilakukan pada: _______________ |
||||||||||||||||||||||||||
36. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak | 36.1.j |
Batas waktu penghentian pekrjaan Penyedia paling lama _______________ |
||||||||||||||||||||||||||
37. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia | 37.1.a |
Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjan atau kelanjutan pekerjaan paling lama _______________ [diisi dengan jumlah hari kalender]. |
||||||||||||||||||||||||||
37.1.b |
Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran paling lama _______________ [diisi dengan jumlah hari kalender]. |
|||||||||||||||||||||||||||
40. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak | 40.2.e |
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: ________ [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia] |
||||||||||||||||||||||||||
45. Penanggungan Dan Resiko | 45.4 |
__________ hari kalender. [diisi dengan masa Pemeliharaan apabila add] |
||||||||||||||||||||||||||
48. Asuransi Khusus Pihak Ketiga | 48.1 |
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: __________ Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untui pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan[Ya/Tidak]: __________ |
||||||||||||||||||||||||||
49. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontra | 49.b |
Tindakan lain Penyedia yang harrus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain: _____________________________________ |
||||||||||||||||||||||||||
50. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil Sebagai SubKontraktor | 50.2 |
Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil: (diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran penyedia baik sebagian maupun seluruhnya). |
||||||||||||||||||||||||||
56. Kepemilikan Dokumen | 56.3 |
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut: _______________ |
||||||||||||||||||||||||||
59. Pembayaran | 59.1.a |
Pekerjaan Pengadaaan Pekerjaan konstruksi ini dapat diberikan uang muka __________ [Ya/Tidak]. |
||||||||||||||||||||||||||
59.1.b |
[Jika "Ya"] |
|||||||||||||||||||||||||||
59.2.a |
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: [Termin/Bulanan/Sekaligus]. [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan ketentuan: Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa _______________. Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa _______________. Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa _______________. [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontra.] |
|||||||||||||||||||||||||||
59.3.a |
Ganti rugi |
|||||||||||||||||||||||||||
59.3.b |
Denda Keterlambatan Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah: |
|||||||||||||||||||||||||||
68. Penyelesaian Perselisihan | 68.4 |
Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui ___________________________. [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri] Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan Negeri ____________ [disebutkan Nama Pengadilan Negeri] |