Penyelenggara Swakelola

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 13, 2022 21:05

Pengertian

Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

 

Tim Penyelenggara Swakelola

  1. Tim Persiapan 
  2. Tim Pelaksana
  3. Tim Pengawas

 

Penyelenggara Swakelola

  1. Tim Persiapan yaitu  memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
  2. Tim Pelaksana yaitu memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secaraberkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
  3. Tim Pengawas yaitu Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

 

Syarat Personel Tim Penyelenggara Swakelola

  1. Personel pada Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola Tipe I merupakan Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran 
  2. Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe II:
    1. Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan  Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan
    2. Tim Pelaksana Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola
  3. Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe III:
    1. Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan
    2. Tim Pelaksana merupakan pengurus/ anggota Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola.
  4. Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe IV yang meliputi Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas merupakan pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

 

Penetapan/pengangkatan Penyelenggara Swakelola

  1. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
  2. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA penanggungjawab anggaran serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola;
  3. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola; atau
  4. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh Pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
  5. Pengangkatan dan pemberhentian Penyelenggara Swakelola dapat tidak terikat tahun anggaran
  6. Tim Persiapan dan Tim Pelaksana pada Swakelola Tipe I dapat terdiri dari personel yang sama.
  7. Tim Persiapan dan Tim Pengawas pada Swakelola Tipe II dan Tipe III dapat terdiri dari personel yang sama.

 

Dalam Pelaksanaan Tugas

  • Penyelenggara Swakelola Tipe I dan Tipe IV dapat dibantu oleh tim teknis dan/atau tim/tenaga ahli.
  • Jumlah tenaga ahli dalam pelaksanaan Swakelola Tipe I tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana

Referensi :

  • PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
  • Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1036

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay