Pengertian
Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
Tim Penyelenggara Swakelola
- Tim Persiapan
- Tim Pelaksana
- Tim Pengawas
Penyelenggara Swakelola
- Tim Persiapan yaitu memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
- Tim Pelaksana yaitu memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secaraberkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
- Tim Pengawas yaitu Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Syarat Personel Tim Penyelenggara Swakelola
- Personel pada Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola Tipe I merupakan Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran
- Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe II:
- Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan
- Tim Pelaksana Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola
- Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe III:
- Tim Persiapan dan Tim Pengawas merupakan Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan
- Tim Pelaksana merupakan pengurus/ anggota Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola.
- Personel pada Tim Penyelenggara Swakelola Tipe IV yang meliputi Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas merupakan pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola
Penetapan/pengangkatan Penyelenggara Swakelola
- Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
- Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA penanggungjawab anggaran serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola;
- Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola; atau
- Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh Pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
- Pengangkatan dan pemberhentian Penyelenggara Swakelola dapat tidak terikat tahun anggaran
- Tim Persiapan dan Tim Pelaksana pada Swakelola Tipe I dapat terdiri dari personel yang sama.
- Tim Persiapan dan Tim Pengawas pada Swakelola Tipe II dan Tipe III dapat terdiri dari personel yang sama.
Dalam Pelaksanaan Tugas
- Penyelenggara Swakelola Tipe I dan Tipe IV dapat dibantu oleh tim teknis dan/atau tim/tenaga ahli.
- Jumlah tenaga ahli dalam pelaksanaan Swakelola Tipe I tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana
Referensi :
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa