Pengguna Anggaran (PA)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 12, 2022 18:30

Pengertian

Yang dimaksud dengan Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

 

Tugas dan Wewenang

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
  2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  3. menetapkan perencanaan pengadaan;
  4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
  5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
  7. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
  8. menetapkan PPK;
  9. menetapkan Pejabat Pengadaan;
  10. menetapkanPenyelenggaraSwakelola;
  11. menetapkan tim teknis;
  12. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
  13. menyatakan Tender gagallSeleksi gagal; dan
  14. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
    1. Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
    2. Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pendelegasian Tugas dan Wewenang

  • PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
  • PA untuk pengelolaan APBD hanya dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu :
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran anggaran belanja;
    2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalambatas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    3. menetapkan perencanaan pengadaan;
    4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
    5. melaksanakan Konsolidasi PengadaanBarang/Jasa;
    6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
    7. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;

Referensi :

  • PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
  • Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 624

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay