Pengertian
Yang dimaksud dengan Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Tugas dan Wewenang
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- menetapkan PPK;
- menetapkan Pejabat Pengadaan;
- menetapkanPenyelenggaraSwakelola;
- menetapkan tim teknis;
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
- menyatakan Tender gagallSeleksi gagal; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Angga.ran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pendelegasian Tugas dan Wewenang
- PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
- PA untuk pengelolaan APBD hanya dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu :
- melakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalambatas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi PengadaanBarang/Jasa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
- menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
Referensi :
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa