Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on June 02, 2022 07:47

Pengertian persaingan usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Menurut sistematik Pasal 1 Angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa persaingan usaha tidak sehat ditandai 3 alternatif kriteria, yaitu :

  1. persaingan usaha yang dilakukan dengan tidak jujur;
  2. melawan hukum; dan
  3. menghambat persaingan usaha.

Persaingan usaha yang dilakukan dengan tidak jujur dan melawan hukum merupakan perilaku persaingan usaha tidak sehat sedangkan menghambat persaingan usaha merupakan akibat suatu perilaku tersebut. 


Referensi 

  • UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Hansen, Knud. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat = Law Concerning The Prohibition Of Monopolistic Practices And Unfair Competition / Knud Hansen, et. al Ed Revisi, Cet. 2. Jakarta : Katalis. 2002
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 900

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay