Pengertian persaingan usaha menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Menurut sistematik Pasal 1 Angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa persaingan usaha tidak sehat ditandai 3 alternatif kriteria, yaitu :
- persaingan usaha yang dilakukan dengan tidak jujur;
- melawan hukum; dan
- menghambat persaingan usaha.
Persaingan usaha yang dilakukan dengan tidak jujur dan melawan hukum merupakan perilaku persaingan usaha tidak sehat sedangkan menghambat persaingan usaha merupakan akibat suatu perilaku tersebut.
Referensi
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Hansen, Knud. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat = Law Concerning The Prohibition Of Monopolistic Practices And Unfair Competition / Knud Hansen, et. al Ed Revisi, Cet. 2. Jakarta : Katalis. 2002