Teori Oplossing
Teori oplossing yang pada pokoknya berpendapat bahwa keputusan tata usaha negara yang materi muatannya bertujuan untuk mengakhiri atau melahirkan hak-hak keperdataan terhadap seseorang atau badan hukum perdata, akan dianggap melebur ke dalam perbuatan hukum perdatanya - bukan kaidah hukum administrasinya. Sehingga terhadap keputusan tata usaha negara tersebut, tidak menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya.
Salah satu putusan yang paling banyak dirujuk hakim TUN dalam memutus gugatan dengan obyek TUN yang dinilai sebagai perbuatan hukum perdata adalah putusan Nomor 252 K/TUN/2000, merupakan kelanjutan dari sengketa TUN Nomor: 137/G.TUN/1999 /PTUN.SBY jo. 27/B/TUN/2000/PT. TUN.SBY, dimana yang menjadi obyek sengketanya adalah:
- Surat Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, tanggal 1 Mei 1999, Nomor 690/041/509/1999, perihal Perjanjian Kerjasama Proyek Air Bersih Umbulan antara Perusahaan Daerah Air Bersih Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dengan PT. Mandala Citra Umbulan;
- Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur tanggal 30 Juni 1999, Nomor 690/6605/022/1999, perihal Ganti Rugi berkaitan dengan Kerjasama Proyek Air Bersih Umbulan, ditujukan kepada Direktur PT. Mandala Citra Umbulan
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat kita lihat pengertian :
- Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
- Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara
Kompetensi Absolut
- Kompetensi absolut Pengadilan TUN adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN di tingkat pertama (Pasal 50 Undang-undang tentang PERATUN).
- Kompetensi absolut Pengadilan Tinggi TUN adalah :
- Memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding.
- Memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya.
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa TUN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 48 Undang-undang tentang PERATUN.
Catatan : Pasal 9A Undang-undang tentang PERATUN beserta penjelasannya menyatakan, di lingkungan Peradilan TUN dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud “pengkhususan” adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan Peradilan TUN, misalnya pengadilan pajak. Kompetensi absolut pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak, sebagaimana yang ditentukan dalam Undangundang tentang Pengadilan Pajak (UU NO.14 Tahun 2002).
- Memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding.
Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif Pengadilan TUN diatur dalam Pasal 54 Undang-undang tentang PERATUN, sebagai berikut :
- Gugatan sengketa TUN diajukan kepada Pengadilan TUN yang berwenang yang meliputi tempat kedudukan Tergugat.
- Apabila Tergugat lebih dari satu Badan/Pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan/Pejabat TUN.
- Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
- Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa TUN yang bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
- Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan pada Pengadilan di Jakarta.
- Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat
Pengadaan Barang/ Jasa
Bahwa dipenuhi-nya syarat sah untuk membuat perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak serta merta menjadikan seorang penyedia dapat langsung mengadakan kontrak untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Untuk menjadi pelaksana penyedia barang/ jasa berdasarkan kontrak/ perjanjian pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa pemerintah maka harus terlebih dahulu mengikuti seluruh rangkaian proses administrasi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undang yang mengatur tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah terdapat beberapa tahapan proses yang harus dilalui untuk mendapatkan pelaksana pengadaan barang/jasa tersebut. Tahapan pengadaan barang/ jasa tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
- Tahapan seleksi penyedia barang/ jasa
- Tahapan Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
ad. 1. Tahapan seleksi penyedia barang/ jasa
Tahapan ini adalah tahap seleksi penyedia barang/ jasa yang mengikuti pemilihan. Tahapan seleksi penyedia barang/ jasa tersebut dapat kita lihat sebagai berikut :
- Tahap Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa
- Tahap Pendaftaran Peserta Pengadaan Barang/Jasa
- Tahap Pemberian Penjelasan Pengadaan Barang/Jasa
- Tahap Pemasukan Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
- Tahap Evaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa
- Tahap Pengumuman Pemenang Penyedia Pengadaan Barang/Jasa
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pokja dalam tahap seleksi ini antara lain :
No | Tahapan | Pelaku | Keputusan |
Tujuan | Pihak Terkait |
1 | Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa | Pokja | Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa | Mengundang Penyedia Pengadaan Barang/Jasa untuk mengikuti pengadaan barang/ jasa sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pokja | Seluruh Penyedia barang/ jasa |
2 | Pengumuman Pemenang Penyedia Pengadaan Barang/Jasa | Pokja | Pengumuman Pemenang Penyedia Pengadaan Barang/Jasa | Menyampaikan hasil seleksi kepada peserta penyedia Pengadaan Barang/Jasa | Peserta Penyedia barang/ jasa Pengadaan Barang/Jasa |
ad. 2. Tahapan Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
Tahapan ini adalah tahapan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa oleh penyedia terpilih dari hasil seleksi penyedia barang/ jasa. Tahapan pelaksanaan barang/ jasa tersebut dapat kita lihat sebagai berikut :
- Tahap Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa
- Tahap Penandatanganan Kontrak
- Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
- Tahap Serah Terima Pekerjaan
Keputusan yang dibuat oleh PPK dalam tahap pelaksanaan pekerjaan ini antara lain :
No | Keputusan | Tujuan | Pihak Terkait |
1 | Penetapan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa | Menyetujui hasil seleksi pokja atas Pengumuman Pemenang Penyedia Pengadaan Barang/Jasa untuk selanjutnya proses pelaksanaan pengadaan barang/ jasa (berkontrak) | Penyedia barang/ jasa terpilih |
2 | Penghentian/ penundaan pelaksanaan pekerjaan (kontrak)*) | Untuk menghentikan atau menunda pelaksanaan pekerjaan (kontrak) oleh karena sesuatu hal, contohnya adanya refocusing anggaran atau adanya pemotongan anggaran, dll. | Penyedia barang/ jasa terpilih |
3 | Pembatalan pelaksanaan pekerjaan (kontrak)*) | Untuk membatalkan pelaksanaan pekerjaan (kontrak), contohnya oleh karena adanya cacat hukum dalam proses pengadaan barang/ jasa | Penyedia barang/ jasa terpilih |
4 | Pemutusan pelaksanaan pekerjaan (kontrak)*) | Untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan (kontrak) oleh penyedia barang/ jasa, contohnya karena penyedia barang/ jasa melakukan wansprestasi. | Penyedia barang/ jasa terpilih |
* ) Jika ada
Penerapan Teori Oplossing Dalam Kewenangan Peradilan TUN Atas Sengketa Pengadaan Barang/ Jasa
Dalam Pasal 2 poin (a) UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata. Hal ini selaras dengan teori oplossing yang pada pokoknya berpendapat bahwa keputusan tata usaha negara yang materi muatannya bertujuan untuk mengakhiri atau melahirkan hak-hak keperdataan terhadap seseorang atau badan hukum perdata, akan dianggap melebur ke dalam perbuatan hukum perdatanya bukan kaidah hukum administrasinya.
Bahwa untuk menjadi penyedia barang/ jasa pemerintah yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan barang/ jasa maka setiap calon penyedia barang/ jasa meskipun telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata harus mengikuti kaidah hukum administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam tahapan pengadaan barang jasa sebagaimana diuraikan diatas terlihat jelas mana yang merupakan kaidah hukum administrasi dan mana yang merupakan keputusan tata usaha negara yang materi muatannya bertujuan untuk mengakhiri atau melahirkan hak-hak keperdataan terhadap seseorang atau badan hukum perdata, yaitu :
- Tahapan seleksi penyedia barang/ jasa (kaidah hukum administrasi)
- Tahapan Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa (keputusan tata usaha negara yang materi muatannya bertujuan untuk mengakhiri atau melahirkan hak-hak keperdataan terhadap seseorang atau badan hukum perdata)
Sehingga dalam hal ini penerapan teori oplossing tidak dapat diterapkan secara general atau secara absolut terhadap keputusan pengadaan barang/ jasa pada semua tahapan tetapi terlebih dahulu harus dipisahkan mana yang merupakan kaidah hukum administrasi (yang tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik) dan mana keputusan tata usaha negara yang materi muatannya bertujuan untuk mengakhiri atau melahirkan hak-hak keperdataan terhadap seseorang atau badan hukum perdata.
Referensi
- UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Buku Pedoman Teknis Administrasi & Teknis Peradilan Tata Usaha negara Edisi 2009
- Febby Fajrurrahman. "Penerapan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagai Sengketa Tata Usaha Negara". Jurnal Hukum Peratun Vol. 2 No. 2 Agustus 2019 : 191-212. Hal 191-211
- Dian Agung Wicaksono, Dedy Kurniawan, Bimo Fajar Hantoro. "Diskursus Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Perbuatan Pemerintah Dalam Pengadaan Barang / Jasa". Jurnal Rechtsvinding Volume 9 Nomor 3, Desember 2020