Pengertian
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
Penetapan Pejabat Pengadaan
- PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah menetapkan Pejabat Pengadaan.
- Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Tugas dan Wewenang Pejabat Pengadaan
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Yang dapat Menjabat sebagai Pejabat Pengadaan
- merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan
- memiliki integritas dan disiplin; dan
- menandatangani Pakta Integritas
Yang tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Pengadaan
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara
Referensi :
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa