Dalam syarat-syarat umum kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah disebutkan bahwa jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat keadaan kahar atu bukan peristiwa kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda keterlambatan.
Dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak Jasa Konstruksi dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak Terintegrasi yang harus diisi sebelum kontrak ditanda tangani adalah bahwa pejabat penandatangan kontrak dan penyedia memilih salah satu cara pembayaran denda keterlambatan, yaitu :
- 1%0 (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
- 1%0 (satu permil) per hari dari harga kontrak]
Dalam hal pemilihan cara pembayaran denda keterlambatan diatas tidaklah dapat dilakukan berdasarkan mana yang lebih menguntungkan salah satu pihak atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak namun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana menentukan cara pembayaran denda satu diantara dua diatas ?
Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tak Dapat Dibagi
Salah satu dari beberapa jenis perikatan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah jenis perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tak Dapat Dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi adalah bergantung pada prestasi (barang atau perbuatan) itu apakah dapat dibagi atau tak dapat dibagi. Dan pembagian prestasi itu tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hakekat prestasi itu.
Mengenai perikatan dapat dibagi atau tak dapat dibagi hanya mempunyai arti apabila lebih dari satu orang debitur atau kreditur yang tersangkut dalam perikatan tersebut. Apabila misalnya hanya ada satu kreditur dalam suatu perikatan maka perikatan itu dianggap perikatan tak dapat dibagi meskipun ada prestasi yang dapat dibagi (Pasal 1390 KUH Perdata)
Meskipun prestasi itu dapat dibagi-bagi namun jika menurut maksud perikatan bahwa prestasi itu tidak dapat dibagi-bagi. Contohnya suatu proyek untuk pembuatan jalan sepanjang 200km adalah mungkin untuk membagi pekerjaan tersebut menjadi dua bagian yaitu masing-masing 100km. Namun menurut maksud perjanjian jelas bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan seluruhnya yaitu 200km. Oleh karena itu perikatan itu adalah perikatan yang tak dapat dibagi-bagi (Pasal 1297 KUH Perdata)
Cara Memiliih Salah Satu Pembayaran Denda Keterlambatan
Cara Memiliih Salah Satu Pembayaran Denda Keterlambatan adalah dengan cara menentukan apakah Jenis Perikatan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa adalah perikatan Yang Dapat Dibagi atau perikatan Yang tidak Dapat Dibagi, yang dapat dilakukan dengan:
- Melihat apakah prestasi/ kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia dapat dibagi namun akan menimbulkan kerugian (kehilangan hakekatnya/ tujuan pengadaan). Jika hal itu itu menghilangkan hakekat dari pengadaan itu maka Jenis perikatan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa adalah perikatan Yang tidak Dapat Dibagi.
- Bahwa dari semula sudah ditentukan bahwa jenis Perikatan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa adalah perikatan Yang tidak Dapat Dibagi. (Jika melihat maksud perjanjian pengadaan barang/ Jasa pemerintah bahwa perjanjian pengadaan harus dilaksanakan seluruhnya dan apabila tidak dilaksanakan ada sanksi yang akan diterapkan hal ini menunjukkan bahwa Jenis Perikatan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa adalah perikatan yang tidak dapat Dibagi.
Referensi
- Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti