Kerugian Keuangan Negara atas pencairan pembayaran proyek yang belum selesai

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 27, 2022 14:39

Nomor Katalog    1/Yur/Kor/2018

  
Kaidah Hukum    
Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:
  1. Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
  2. Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
  3. Telah ada penentuan denda keterlambatan;
  4. Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
  5. Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
  6. Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
 
Putusan Yang Mengikuti :
364 K/Pid.Sus/2016
363 K/Pid.Sus/2016
49 K/Pid.Sus/2016
 
 
Yurisprudensi    
Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
 

Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 975

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay