Pengertian
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan
- Pimpinan UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menetapkan Pokja Pemilihan
- Pokja Pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan
- Pokja Pemilihan dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung beranggotakan 3 (tiga) orang atau dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsungdapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Persyaratan sebagai anggota Kelompok Kerja Pemilihan
- merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan;
- memiliki integritas dan disiplin;
- menandatangani Pakta Integritas; dan
- dapat bekerja sama dalam tim
Tugas dan Wewenang
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Perrgadaan Langsung;
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Arrggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah).
Yang tidak boleh menjadi anggota Kelompok Kerja Pemilihan
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara
Ketentuan Lain
- Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.
Referensi :
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa