Kelompok Kerja Pemilihan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 13, 2022 20:45

Pengertian

Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

 

Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan

  • Pimpinan UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menetapkan Pokja Pemilihan
  • Pokja Pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan
  • Pokja Pemilihan dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung beranggotakan 3 (tiga) orang atau dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsungdapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

 

Persyaratan sebagai anggota Kelompok Kerja Pemilihan

  1. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan; 
  2. memiliki integritas dan disiplin;
  3. menandatangani Pakta Integritas; dan
  4. dapat bekerja sama dalam tim

 

Tugas dan Wewenang 

  1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Perrgadaan Langsung;
  2. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
    1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Arrggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah).

 

 Yang tidak boleh menjadi anggota Kelompok Kerja Pemilihan

  • Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara

 

Ketentuan Lain

 

  • Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.

Referensi :

  • PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
  • Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 460

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay