Pengertian Diskresi
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
- Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pejabat Yang Berwenang Melakukan Diskresi
- Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang
Ruang Lingkup Diskresi
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Persyaratan Diskresi
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan tujuan :
- melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
- mengisi kekosongan hukum;
- memberikan kepastian hukum; dan
- mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
- tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- sesuai dengan AUPB;
- berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
- tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
- dilakukan dengan iktikad baik.
Prosedur Penggunaan Diskresi
- Pejabat yang menggunakan Diskresi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Dan Pejabat yang menggunakan Diskresi tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat.
- Pejabat yang menggunakan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara
- Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.
- Apabila Atasan Pejabat yang menggunakan Diskresi melakukan penolakan, Atasan Pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Akibat Hukum Diskresi
- Penggunaan Diskresi dikategorikan melampaui Wewenang dan menjadi tidak sah, apabila:
- bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- tidak sesuai dengan ketentuan prosedur penggunaan diskresi
- Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. Akibat hukum dari penggunaan Diskresi tersebut menjadi tidak sah.
- Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila:
- menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;
- tidak sesuai dengan ketentuan prosedur penggunaan diskresi; dan/atau
- c. bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Diskresi Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Jika memperhatikan pengertian diskresi sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka diskresi Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Pengadaan Barang/ Jasa dapat kita lihat pada :
1. Dalam Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Dalam proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dapat kita lihat bentuk diskresi dari Pejabat Penandatangan Kontrak yaitu pada Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dalam Instruski Kepada Peserta (IKP) tentang penunjukan penyedia barang/ jasa yaitu bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak dapat Menolak Penyedia jasa hasil pemilihan panitia pengadaan barang/ jasa. Salah satu tugas PA/KPA/PPK adalah menetapkan Pemenang/ Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa hasil pemilihan panitia pengadaan barang/ jasa namun dalam hal ini PPK tidak menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa hasil pemilihan panitia pengadaan barang/ jasa karena menolak dan menyetujui Penyedia jasa hasil pemilihan panitia pengadaan barang/ jasa. Dalam hal keputusan diskresi ini, PPK menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ disertai dengan alasan dan bukti Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia dan selanjutnya melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia
2. Dalam Pelaksanaan Kontrak
Selain dalam proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, bentuk diskresi dari Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Pelaksanaan kontrak dapat juga kita lihat pada Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dalam Instruski Kepada Peserta (IKP) tentang Syarat-Syarat Umum Kontrak dan/atau Syarat-Syarat Khusus Kontrak, antara lain :
-
- Melakukan perpanjangan kontrak;
- Pemberian kesempatan Kepada Penyedia Untuk Menyelesaikan Pekerjaan;
- Menolak serah terima Barang jika hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan Kontrak;
- Menahan Pembayaran Penyedia
Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan diskresi terhadap hal diatas maka Pejabat Penandatangan Kontrak harus menyampaikan secara tertulis kepada PA/KPA perihal tindakan disrkresi tersebut.
Catatan dari penulis
Diskresi yang dilakukan dengan itikad baik sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dapat juga merupakan sebuah bentuk perlindungan hukum bagi Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menjalankan/ melaksanakan tugas dan wewenangnya yang oleh undang-undang diperintahkan kepadanya.
Referensi :
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia