Asas-Asas Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Posted on January 11, 2022 21:58

Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah melibatkan komponen-komponen dasar dalam kegiatan penyelenggaraan negara seperti: anggaran, personil, dan barang.

Oleh sebab itu, pengaturan ketiga sarana dasar tersebut sangat beralasan jika harus diatur dalam bentuk undang-undang. Hal ini disandarkan kepada alasan, agar dasar pelaksanaan itu semua setara dalam kedudukan hukumnya dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Di samping itu, pentingnya pengaturan pengadaan barang/jasa diberlakukan dalam sebuah produk  ukum setingkat undang-undang juga dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Pertimbangan lain yang juga harus diperhatikan di antaranya, bahwa Indonesia telah meratifikasi  nited Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang dalam ketentuan Pasal 9 UNCAC tersebut dibahas mengenai manajemen keuangan dan pengadaan barang dan/atau jasa untuk sektor publik dan mengingat  begitu panjangnya rantai kegiatan pelaksanaan pengadaan barang/jasan pemerintah yang menggunakan anggaran belanja negara/daerah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya Undang-undang yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bertujuan agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses kegiatannya dapat mengakses seluruh proses dan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa.

Undang- undang pengadaan barang dan/atau jasa juga dapat melakukan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain dimaksudkan juga sebagai upaya represif jika terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa dengan menerapkan ketentuan pidana yang jelas dan limitatif, sehingga menjamin perlindungan hukum bagi para pihak dan memberikan kepastian hukum guna terciptanya iklim usaha yang sehat. Undang-undang yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan, pedoman dan dijalankan dalam kegiatannya.

Adapun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku saat ini adalahsebagai berikut:

1) Efisien

Bahwa usaha pengadaan barang/jasa harus menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat dan dapat dipertanggungjawabkan. Istilah efisiensi dalam pelaksanaannya tidak selalu diwujudkan dengan memperoleh harga barang/jasa yang termurah, karena di samping harga murah, perlu dipertimbangkan ketersediaan suku cadang, panjang umur dari barang yang dibeli serta besarnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang harus disediakan di kemudian hari.

2) Efektif

Dimaksud dengan efektif adalah memperoleh manfaat setinggi-tingginya dengan sumber daya yang tersedia. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa:

  1. Kualitas terbaik;
  2. Penyerahan tepat waktu;
  3. Kuantitas terpenuhi;
  4. Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya; dan
  5. Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program

3) Terbuka dan Bersaing

Terbuka dan bersaing, artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat-syarat/kriteria kriteria tertentu berdasarkan prosedur yang jelas dan transparan. Prinsip terbuka juga memberikan kesempatan kepada semua Penyedia barang/jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Persaingan sehat dan terbuka akan dapat diwujudkan apabila Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan terbuka bagi seluruh calon Penyedia barang/jasa yang mempunyai potensi untuk ikut dalampersai 

4) Transparan

Pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh  calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan hak yang harus direspon dengan baik. Setelah informasi didapat, maka seluruh calon peserta harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut 

5) Adil/Tidak Diskriminatif

Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

6) Akuntabel

Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku


Referensi :

  • Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H dalam Seminar Pembahasan Teknis Mengenai Masukan untuk Naskah Akademis RUU Pengadaan dikaitkan dengan Hukum Perdata dan Tipikor” yanng Diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Jakarta, Kamis, 20 November 2014
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1499

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay