Akibat Hukum Pinjam Pakai Perusahaan Dengan Kuasa Direksi Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on June 18, 2022 10:34

A. Latar Belakang

Dalam pengadaan barang jasa pemerintah bahwa tidak tertutup kemungkinan terjadi pinjam pakai perusahaan. Pinjam pakai perusahaan ini dilakukan dengan cara memberikan kuasa direksi kepada sipeminjam perusahaan untuk mengikuti lelang pengadaan barang jasa dan memasukkan penawaran serta mengikatkan diri (menandatangani kontrak) untuk dan atas nama perusahaan. 

Secara umum penyebab pinjam pakai perusahaan adalah:

  1. bahwa pemilik perusahaan tidak berminat untuk mengikuti pengadaan barang jasa pemerintah yang sedang dilelangkan tersebut.
  2. bahwa perusahaan sipeminjam atau sipemakai tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pengadaan barang jasa pemerintah yang diminatinya tersebut. 

Pemilik perusahaan yang mengijinkan perusahaannya dipinjam pakai untuk untuk mengikuti lelang pengadaan barang jasa dan memasukkan penawaran serta mengikatkan diri (menandatangani kontrak) untuk dan atas nama perusahaan pada umumnya akan membuatkan kuasa direksi kepada orang tersebut secara notariil. Pembuatan surat kuasa direksi secara notariil ini oleh pemilik perusahaan dimaksudkan untuk mengalihkan dan atau melepaskan pemilik perusahaan dari tanggung jawab hukum baik secara perdata maupun secara pidana kepada orang yang meminjam dan memakai perusahaannya tersebut.

Lalu Apakah akibat hukum memberikan surat kuasa direksi secara notariil kepada orang lain untuk mengikuti lelang pengadaan barang jasa dan memasukkan penawaran serta mengikatkan diri (menandatangani kontrak) untuk dan atas nama perusahaan ? 

 

B. Pembahasan

1. Kuasa Direksi

Kuasa Direksi Merupakan Perbuatan Hukum Direksi Berdasarkan Kewenangan

Jika memperhatikan ketentuan dalam Pasal 103 dan penjelasannya diatas bahwa tujuan pemberian kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan adalah untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dalam bentuk kuasa khusus. Perbuatan hukum menurut Prof Marwan Mas adalah setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan subjek hukum yang pada akhirnya menimbulkan atau mempunyai akibat hukum.

Perbuatan hukum direksi berdasarkan wewenang direksi sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, adalah :

      1. Perbuatan hukum dalam melakukan pengurusan Perseroan untuk  kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
        • Perbuatan hukum ini antara lain :
          1. Pasal 1 (Perbuatan hukum dalam Penggabungan perseroaan, Peleburan perseroaan, Pengambilalihan perseroan atau  Pemisahan perseroaan);
          2. Pasal 12 (Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan);
          3. Pasal 102 ( Perbuatan hukum mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan);
          4. Pasal 142 (Perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi);
      2. Perbuatan hukum dalam mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus adalah apabila kuasa itu dibunyikan dengan kata-kata tegas dan tertentu seperti berkuasa membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugatan ke pengadilan....dst, dengan mempedomani petunjuk SE Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1994.

Ketentuan mengenai surat kuasa khusus dapat kita temukan dalam beberapa peraturan, antara lain :

      1. Pasal 1792 dan Pasal 1803 Burgelijk Wetbook;
      2. Pasal 123 HIR/ 147 RGg;
      3. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
      4. Putusan MK No. 006/PUU-III/2004;
      5. Sema No. 2 Tahun 1959, Sema No 5 Tahun 1962, Sema No. 01 Tahun 1971 dan Sema No. 6 Tahun 1994 Tanggal 14 Oktober 1994.

 

Perbuatan Hukum Tertentu Direksi

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah merupakan perbuatan hukum tertentu. Namun jika kita melihat dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa "Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa". Dan dalam Pasal 117 ayat (1) disebutkan bahwa "dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu". Kemudian dalam penjelasan Pasal 117 ayat (1) disebutkan bahwa: "...Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusanDalam pasal 1 angka (5) sangat jelas disebutkan bahwa kewenangan direksi terdiri dari 2 (dua) perbuatan hukum, yaitu melakukan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan. Sehingga dalam hal ini bahwa perbuatan hukum tertentu yang dimaksud dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah Perbuatan hukum dalam mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan uraian diatas bahwa direksi hanya dapat memberikan surat kuasa atas kewenanganya yaitu kewenangan untuk mewakili  Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan bukan kewenangan melakukan pengurusan perseroran dalam bentuk surat kuasa khusus.

2. Pemberian Kuasa Direksi

Pemberian surat kuasa direksi bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dilarang, hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa :

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Dan dalam penjelasan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa :

 

Yang dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.

3. Tanggung Jawab Direksi

Dalam pasal 97 disebutkan bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan persero dan wajib dilaksanakan setiap direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Atas kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya maka direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. 

 

C. Kesimpulan

  1. Bahwa diberikannya surat kuasa direksi secara notariil kepada orang yang meminjam dan memakai perusahaan dapat dikategorikan sebagai pemberian kuasa untuk melakukan pengurusan perseroan, yang mana hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka (5) dan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 
  2. Bahwa pemberian surat kuasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Bahwa diberikannya surat kuasa direksi secara notariil kepada orang yang meminjam dan memakai perusahaan tidak melepaskan tanggung jawab direksi atas akibat hukum yang timbul dari pemberian surat kuasa tersebut.
  4. Bahwa akibat hukum yang timbul dari perbuatan memberikan kuasa direksi yang bertentangan dengan Pasal 1 angka (5) dan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maka menjadi tanggung jawab pribadi (tanggung renteng) direksi.
  5. Bahwa jika perbuatan memberikan kuasa direksi yang bertentangan dengan Pasal 1 angka (5) dan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas diketahui oleh komisaris dan tidak adanya upaya untuk mencegah hal tersebut maka menjadi tanggung jawab pribadi (tanggung renteng) direksi dan komisaris.
  6. Bahwa penerima kuasa direksi secara notariil tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengikatkan diri (menandatangani kontrak) untuk dan atas nama perusahaan. 

Referensi :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. 2017. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
  3. Simatupang, Estomihi FP. "Dewan Direksi" https://berandahukum.com/a/Dewan-Direksi diakses pada tanggal 18 Juni 2022 pukul 10.48 Wib

 

Total Views : 1434

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay