Agen Pengadaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 14, 2022 06:08

Pengertian

  • Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
  • Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa
  • Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Penggunaan agen Pengadaan

Agen Pengadaan digunakan dalam hal:

  1. satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
  2. aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil;
  3. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
  4. beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
  5. kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
  6. apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
  7. meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.

 

Syarat UKPBJ menjadi Agen Pengadaan

  1. kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga) yaitu menunjukan kemampuan UKPBJ dalam melaksanakan fungsi UKPBJ secara keseluruhan; dan
  2. memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi pengadaan barang/jasa yang termuat dalam sistem informasi kelembagaan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh LKPP.

 

Syarat Pelaku Usaha menjadi Agen Pengadaan

  1. Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
    2. menandatangani Pakta Integritas;
    3. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
    4. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
    5. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
    6. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
    7. memiliki pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
    8. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan ( ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional).; dan
    9. mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
    3. menandatangani Pakta Integritas;
    4. tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
    5. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
    6. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
    7. memiliki kompetensi bidang pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas Pokja Pemilihan; dan
    8. memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.

 

Penetapan Agen Pengadaan

  1. Penetapan UKPBJ menjadi Agen Pengadaan
    1. LKPP mengundang UKPBJ yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Agen Pengadaan.
    2. Dalam hal UKPBJ menyatakan kesediaan terhadap undangan LKPP   untuk ditetapkan sebagai Agen Pengadaan maka LKPP menetapkan UKPBJ sebagai Agen Pengadaan.
    3. UKPBJ yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan dimasukkan dalam Panel Agen Pengadaan.
  2. Penetapan UKPBJ menjadi Agen Pengadaan
    1. Pelaku Usaha mendaftar ke LKPP untuk menjadi Agen Pengadaan dengan melengkapi persyaratan menjadi Agen Penngadaan.
    2. LKPP melakukan verifikasi faktual pada Pelaku Usaha.
    3. Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil verifikasi telah memenuhi persyaratan maka ditetapkan sebagai Agen Pengadaan.
    4. Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Agen Pengadaan dimasukkan dalam Panel Agen Pengadaan*)

 

Lingkup Kewenangan Agen Pengadaan

  1. Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia.
  2. Proses pemilihan Penyedia Agen Pengadaan berwenang dapat secara sebagian atau keseluruhan tahapan.
  3. Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya.
  4. permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakan Agen Pengadaan adalah permasalahan yang mungkin ditemukan dikemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat berwajib.

 

Identifikasi Kebutuhan Agen Pengadaan

  1. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dapat menggunakan Agen Pengadaan apabila tidak tersedia Sumber Daya Manusia untuk melakukan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang akan diadakan.
  2. Perencanaan kebutuhan penggunaan Agen Pengadaan telah diidentifikasi pada tahap perencanaan pengadaan.

 

Pemilihan Agen Pengadaan

  1. PPK melalui UKPBJ memilih Agen Pengadaan pada Panel Agen Pengadaan.
  2. Panel Agen Pengadaan diprioritaskan dari unsur UKPBJ dengan memperhitungkan kapasitas dan lokasi layanan UKPBJ.
  3. UKPBJ yang terpilih ditetapkan sebagai Agen Pengadaan.
  4. Apabila Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ, pemilihan Agen Pengadaan dilanjutkan dengan memilih Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha.
  5. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha, Pokja Pemilihan melakukan proses beauty contest/sayembara. 

 


Penjelasan :

*) Panel Pengadaan

  1. LKPP membentuk Panel Agen Pengadaan.
  2. Panel Agen Pengadaan dapat terdiri dari beberapa Panel Agen Pengadaan.
  3. Panel Agen Pengadaan terdiri atas:
    1. Panel Agen Pengadaan dari unsur UKPBJ;
    2. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Badan Usaha; dan
    3. Panel Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha Perorangan.

 


Referensi :

  • PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
  • Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 Pelaku Pengadaan Barang Jasa
  • Peraturan Lembaga Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Agen Pengadaan

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 971

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
humbarasa.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan Berkaitan Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Pengadaan Barang/ Jasa
Seputar Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
Perkara Pengadaan Barang/ Jasa
Badan Usaha
Contoh-contoh Surat
Essay